Tuesday, July 2, 2013

Untung Ruginya Menalangi Bank Century



           Sebenarnya apa sih masalah bank century itu? kebanyakan kita cuek akan masalah-masalah seperti itu. Bank Century didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yakni Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac. Dari pembentukan bank century sendiri sudah menimbulkan masalah. penggabungan antara ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Bank Indonesia atau yang sering kita sebut dengan BI memberikan persetujuan akuisisi kepada Chinkara, meski nyatanya Chinkara sendiri tidak memenuhi persyaratan administratif yang berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, serta rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara itu sendiri. Izin akuisisi ini pada akhirnya diberikan oleh BI tanggal 5 Juli 2002, meski dari hasil pemeriksaan BI sendiri terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara kepada Bank CIC. BI tetap melakukan untuk melanjutkan proses penggabungan atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut. Kasus permasalahan Bank Century sendiri mulai menyeruak kepermukaan pada tahun 2008, di mana pada waktu itu hal ini menjadi perbincangan yang cukup hangat untuk dibicarakan oleh semua kalangan masyarakat, mulai dari para ekonom hingga para politikus di negeri ini. Bergulirnya kasus Bank Century ini berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan negara yang mencapai jumlah yang besar yaitu 6,7 triliun rupiah. Tentu bergulirnya kabar ini telah berhasil membuat kuping rakyat yang mendengarnya menjadi panas. Kasus ini pun dimulai dengan jatuhnya Bank Century akibat dari penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Lebih menariknya lagi kasus ini telah membuat pemerintah bersedia untuk melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
            Uang sebanyak 6,7 triliun yang digunakan untuk bail out tersebut berasal dari Lembaga Penjaminan Simpanan yang sering kita sebut dengan LPS, dimana LPS itu sendiri mendapatkan dana dari premi atas simpanan yang ditempatkan di bank-bank umum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa uang yang digunakan untuk bail out tersebut bukanlah uang negara ataupun APBN yang asalnya dari pajak atau deviden BUMN atau sumber-sumber negara-negara yang lainnya. Rincian angka bailout sebesar itu adalah untuk keperluan menambah modal bank (CAR) hingga 8% sebesar Rp1,7 triliunan kebutuhan likuiditas 3 (tiga) bulan ke depan sebesar Rp4,792 triliun. Dana penyelamatan Bank Century dikeluarkan dari kocek Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS) yang bersumber dari pungutan premi perbankan. Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan LPS akan melego saham Bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp6,76 triliun tidaklah semuanya menguap bak angin lalu. PMS tersebut akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS.
            Kepala ekonom Bank BNI yaitu Tony Prasetyantono, beliau berpendapat tentang pro dan kontra dari kasus ini dan juga untung-ruginya dari penyelamatan Bank Century dari sisi biaya yang harus Negara keluarkan. Menurut beliau ada 3 skenario penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, yaitu Yang pertama adalah Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee atau penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang kemudian diambil oleh pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Yang kedua adalah Century ditutup tetapi ada program blanket guarantee. Skenario ini membutuhkan dana sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di Century. Yang ketiga adalah Century tidak diselamatkan dan tidak ada program penjaminan penuh.
           Namun meskipun begitu, Bank Indonesia melihat Bank Century masih berpotensi untuk diselamatkan. Dan guna menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan perekonomian nasional secara umum, maka pemerintah (melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK) memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Bank Century kepada LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS). Pengambilalihan bank tersebut oleh lembaga pemerintah dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank. Selain itu Bank Indonesia juga akan terus memonitor perkembangan sektor perbankan di tanah air yang saat ini secara umum mantap dan stabil.

No comments:

Post a Comment