Sebenarnya apa sih masalah bank century itu?
kebanyakan kita cuek akan masalah-masalah seperti itu. Bank Century didirikan
pada 6 Desember
2004 merupakan hasil
merger tiga bank yakni Bank CIC
International, Bank Pikko
dan Bank Danpac. Dari
pembentukan bank century sendiri sudah menimbulkan masalah. penggabungan antara
ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd
(Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank
CIC. Bank Indonesia atau yang sering kita sebut dengan BI memberikan
persetujuan akuisisi kepada Chinkara, meski nyatanya Chinkara sendiri tidak
memenuhi persyaratan administratif yang berupa publikasi atas akuisisi oleh
Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, serta
rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara itu sendiri. Izin akuisisi
ini pada akhirnya diberikan oleh BI tanggal 5 Juli 2002, meski dari hasil
pemeriksaan BI sendiri terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan
Chinkara kepada Bank CIC. BI tetap melakukan untuk melanjutkan proses
penggabungan atas ketiga bank tersebut meski berdasarkan hasil pemeriksaan BI
periode tahun 2001 hingga 2003 ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh
ketiga bank tersebut. Kasus permasalahan Bank Century sendiri mulai menyeruak
kepermukaan pada tahun 2008, di mana pada waktu itu hal ini menjadi
perbincangan yang cukup hangat untuk dibicarakan oleh semua kalangan masyarakat,
mulai dari para ekonom hingga para politikus di negeri ini. Bergulirnya kasus
Bank Century ini berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan negara yang
mencapai jumlah yang besar yaitu 6,7 triliun rupiah. Tentu bergulirnya kabar
ini telah berhasil membuat kuping rakyat yang mendengarnya menjadi panas. Kasus
ini pun dimulai dengan jatuhnya Bank Century akibat dari penyalahgunaan dana
nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Lebih
menariknya lagi kasus ini telah membuat pemerintah bersedia untuk melakukan
bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Uang sebanyak 6,7 triliun yang digunakan untuk bail out tersebut berasal dari
Lembaga Penjaminan Simpanan yang sering kita sebut dengan LPS, dimana LPS itu
sendiri mendapatkan dana dari premi atas simpanan yang ditempatkan di bank-bank
umum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa uang yang digunakan untuk bail out
tersebut bukanlah uang negara ataupun APBN yang asalnya dari pajak atau deviden
BUMN atau sumber-sumber negara-negara yang lainnya. Rincian angka bailout
sebesar itu adalah untuk keperluan menambah modal bank (CAR) hingga 8% sebesar
Rp1,7 triliunan kebutuhan likuiditas 3 (tiga) bulan ke depan sebesar Rp4,792
triliun. Dana penyelamatan Bank Century dikeluarkan dari kocek Lembaga Penjamin
Pinjaman (LPS) yang bersumber dari pungutan premi perbankan. Biaya penyelamatan
dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai
Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke Bank Century yang berubah nama menjadi
Bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan LPS akan melego
saham Bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS
sebesar Rp6,76 triliun tidaklah semuanya menguap bak angin lalu. PMS tersebut
akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS.
Kepala
ekonom Bank BNI yaitu Tony Prasetyantono, beliau berpendapat tentang pro dan
kontra dari kasus ini dan juga untung-ruginya dari penyelamatan Bank Century
dari sisi biaya yang harus Negara keluarkan. Menurut beliau ada 3 skenario
penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, yaitu Yang pertama adalah Century
diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee atau penjaminan
penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang kemudian diambil oleh pemerintah
dengan kebutuhan dana penyelamatan Rp 6,7 triliun. Yang kedua adalah Century
ditutup tetapi ada program blanket guarantee. Skenario ini membutuhkan dana
sekitar Rp 9 triliun untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di
Century. Yang ketiga adalah Century tidak diselamatkan dan tidak ada program
penjaminan penuh.
Namun
meskipun begitu, Bank Indonesia melihat Bank Century masih berpotensi untuk
diselamatkan. Dan guna menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan dan
perekonomian nasional secara umum, maka pemerintah (melalui Komite Stabilitas
Sistem Keuangan atau KSSK) memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Bank
Century kepada LPS melalui Penyertaan Modal Sementara (PMS). Pengambilalihan
bank tersebut oleh lembaga pemerintah dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
keamanan dan kualitas pelayanan para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri
dari para professional telah ditunjuk untuk mengelola dan meningkatkan kinerja
bank. Selain itu Bank Indonesia juga akan terus memonitor perkembangan sektor
perbankan di tanah air yang saat ini secara umum mantap dan stabil.
No comments:
Post a Comment