Dalam lingkungan usaha (bisnis),
banyak faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya faktor ekonomi, faktor
manajemen, faktor politik, dan lain-lain yang paling utama adalah faktor hukum.
Aspek hukum ini penting karena menentukan dalam pengembangan usaha, boleh ada
tidak nya menciptakan lapangan pekerjaan di tentukan oleh hukum itu sendiri.
Maka banyak pelaku bisnis yang mengalami hambatan dalam mengembangkan usahanya,
baik karena tidak ada hukumnya maupun peraturan yang tidak sesuai. Dalam
pengembangan suatu usaha memiliki hubungan satu sama lain. terbukti bahwa kedua
factor tersebut saling berkaitan. Misalnya kondisi ekonomi Indonesia sekarang
ini yang tidak stabil dan terus menurun, pemerintah mengharapkan investor asing
mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Lagi-lagi dikarenakan hukum yaitu
keamanan yang membatalkan dari keinginan tersebut. Lemahnya hukum di
Indonesia mengakibatkan proses sosial tidak berjalan dengan baik. Dan
mengakibatkan usaha tidak sehat bagi pengembangan usaha dan ekonomi. Khusus
mengenai ekonomi, pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi
yang tidak berkaitan dengan hukum. Sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum
yang tidak beraspek ekonomi. Dengan demikian pemahaman kedua ilmu itu secara
menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang
mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga
sebaliknya.
Hubungan antara hukum dan ekonomi
Ekonomi
merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan
memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap
hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang
berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum
atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum
karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya,
jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum
yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di
karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti
bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para
pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan
bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil
pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi,
yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum,
maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara
sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penterjemah tujuan
ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi
pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetaoi ke mekanisme pasar,
seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan,
pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga
sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar
merasa aman dalam bertransaksi.
Kesimpulan:
Hubungan
antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata
tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para
pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah
maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja
hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang
harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain
untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan
eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain,
seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat
disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat
timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum
sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi
sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
No comments:
Post a Comment