Di
masa sekarang dimana penggunaan teknologi yang semakin canggih dan terbuka,
potensi munculnya tindak kejahatan mulai sedikit demi sedikit bergerak ke arah
yang lebih maju. Kejahatan menggunakan internet, baik hacking, penipuan,
eavesdropping, dst sedikit demi sedikit semakin meningkat dan mulai mewabah
dimana-mana. Untuk modus kejahatan jenis ini, negara Indonesia bisa dikatakan
salah satu unggulan meski dengan secara kuantitas masih tertinggal dari segi
perkembangan teknologi itu sendiri, namun secara kualitas sulit untuk diragukan
lagi keberadaan pelaku cybercrime asal Indonesia di mata dunia.
Dalam beberapa literatur, cybercrime
sering diidentikan sebagai kejahatan berbasis komputer (computer crime). The
U.S. Department of Justice memeberikan pengertian computer crime sebagai
“...any illegal requiring knowledge of Computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek
Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal.
Dalam jurnal sentris sendiri,
cybercrime dikatakan kegiatan yang melakukan kejahatan dalam dunia internet
dimana merupakan suatu tindakan merugikan orang lain atau pihak tertentu yang
dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat digital.
Eoghan Casey sendiri mengkategorikan
cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1.
A computer can be the object of crime
2.
A computer can be a subject of crime
3.
The computer can be used as the tool for
conducting or planning a crime
4.
The symbol of
the computer itself can be used to intimidate or deceive
Beberapa
modus operan di Cybercrime:
1.
Unauthorized Acces to Computer System and
Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilim sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
2.
Illegal Contents
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3.
Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui internet.
4.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
iini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
5.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimilki pihak lain di
Internet.
6.
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil amupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
7.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
Dalam beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lain.
Berikut
beberapa contoh kasus besar cybercrime yang melanda Indonesia:
1.
Dani Firmansyah, alumni Fakultas Hukum
Internasional UMY tahun 1999; konsultan TI PT. Danareksa, menyusup situs KPU
pada 17 April 2004
Agustus 2006, situs www.partai-golkar.or.id di hack dan berganti
domain menjadi www.golkar.or.id
No comments:
Post a Comment