Wednesday, April 3, 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Apa yang dimaksud dengan hukum?
            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
            Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
1.      Hukum Pidana
            Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1)      Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2)      Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
            Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP

2.      Hukum Perdata
            Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1)      Hukum keluarga
2)      Hukum harta kekayaan
3)      Hukum benda
4)      Hukum Perikatan
5)      Hukum Waris

3.      Hukum Acara
            Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
            Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
            Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
            Hukum di Indonesia sendiri merupakan pencampuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adaat. Namun dalam kenyataannya hukum di Indonesia sangatlah belum terealisasikan secara adil. Masih banyak masyarakat yang tidak dapat kebijakan hukum yangsemestinya. Hukum di Indonesia seperti sebuah barang yang dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki banyak uang maka dapat membeli hukum. Seperti para koruptor yang seharusnya dihukum seberat-beratnya, namun mereka malah dengan enaknya mendapatkan hukuman ringan. Dari fasilitas penjara pun sangat tidak sesuai untuk para koruptor yang telah memakan begitu banyak uang rakyat. Di dalam sel penjara mereka biasanya difasilitasi setara seperti fasilitas hotel. Lamanya hukuman pun sangat tidak sesuai.
            Heran sekali bila mendengar sebuah berita bahwa ada seorang nenek yang mencuri pohon cokelat hanya untuk memenuhi kebutuhan primer dari seorang manusia yaitu makan, tetapi ia malah dijatuhi hukum yang terlalu berat hanya karena sebuah kejahatan kecil seperti itu. Keadaan seorang nenek yang kelaparan pun diakibatkan karena ulah-ulah koruptor yang memakan uang yang seharunya disalurkan ke nenek itu. Betapa ironisnya bukan wajah hukum di Indonesia yang begitu tidak adil.
            Hukum seharusnya menjadi sebuah controller bagi rakyatnya. Hukum seharusnya menjadi pelindung negaranya dari tindak ketidakadilan. Benar-benar sudah rusak oknum-oknum yang seharunya menjalankan hukum yang telah dibuat untuk menegakkan keadilan. Seharunya pemerintah harus bertindak lebih tegas terhadap masalah seperti ini. Bukan pemerintah tapi juga seluruh elemen masyarakat untuk dapatmenjalankan hukum secara semestinya. Begitu malu negara Indonesia tercinta ini, hukum dipermainkan oleh para oknum-oknum yang sangat tidak bertanggung jawab. Begitu gerah melihat terlalu banyak orang-orang yang tidak bertanggung-jawab terhadap hukum. Rakyat miskin hanya dapat menerima keadaan dengan pasrah. Hukum sudah tidak dapat melindungi mereka dari ketidakadilan.
            Padahal dilihat dari pencampuran hukum di Indonesia, yaitu salah satunya hukum agama seharusnya rakyat Indonesia lebih bermoral dalam menjalankan hukumnya maupun menegakkan hukum. Agama sepertinya hanya menjadi wajah palsu para oknum yang hanya mementingkan urusan duniawi.

No comments:

Post a Comment