Apa yang dimaksud dengan hukum?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum
perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum
adat, hukum
islam, hukum agraria, hukum bisnis,
dan hukum lingkungan.
1.
Hukum
Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah
hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam
hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1)
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2)
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang
tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan
helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan
peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van
Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan
hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi
semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP
2.
Hukum
Perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
Hukum
perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1)
Hukum keluarga
2)
Hukum harta kekayaan
3)
Hukum benda
4)
Hukum Perikatan
5)
Hukum
Waris
3.
Hukum
Acara
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum
formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang
berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum
acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum
acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi
menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan
pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai
terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang
harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara
perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu
sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung
tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim,
jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar
penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek
yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu,
maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Hukum
di Indonesia sendiri merupakan pencampuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama
dan hukum adaat. Namun dalam kenyataannya hukum di Indonesia sangatlah belum
terealisasikan secara adil. Masih banyak masyarakat yang tidak dapat kebijakan
hukum yangsemestinya. Hukum di Indonesia seperti sebuah barang yang dapat
dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki banyak uang maka dapat membeli hukum.
Seperti para koruptor yang seharusnya dihukum seberat-beratnya, namun mereka
malah dengan enaknya mendapatkan hukuman ringan. Dari fasilitas penjara pun
sangat tidak sesuai untuk para koruptor yang telah memakan begitu banyak uang
rakyat. Di dalam sel penjara mereka biasanya difasilitasi setara seperti
fasilitas hotel. Lamanya hukuman pun sangat tidak sesuai.
Heran
sekali bila mendengar sebuah berita bahwa ada seorang nenek yang mencuri pohon
cokelat hanya untuk memenuhi kebutuhan primer dari seorang manusia yaitu makan,
tetapi ia malah dijatuhi hukum yang terlalu berat hanya karena sebuah kejahatan
kecil seperti itu. Keadaan seorang nenek yang kelaparan pun diakibatkan karena
ulah-ulah koruptor yang memakan uang yang seharunya disalurkan ke nenek itu.
Betapa ironisnya bukan wajah hukum di Indonesia yang begitu tidak adil.
Hukum
seharusnya menjadi sebuah controller bagi rakyatnya. Hukum seharusnya menjadi pelindung negaranya dari tindak
ketidakadilan. Benar-benar sudah rusak oknum-oknum yang seharunya menjalankan
hukum yang telah dibuat untuk menegakkan keadilan. Seharunya pemerintah harus
bertindak lebih tegas terhadap masalah seperti ini. Bukan pemerintah tapi juga
seluruh elemen masyarakat untuk dapatmenjalankan hukum secara semestinya.
Begitu malu negara Indonesia tercinta ini, hukum dipermainkan oleh para oknum-oknum
yang sangat tidak bertanggung jawab. Begitu gerah melihat terlalu banyak
orang-orang yang tidak bertanggung-jawab terhadap hukum. Rakyat miskin hanya
dapat menerima keadaan dengan pasrah. Hukum sudah tidak dapat melindungi mereka
dari ketidakadilan.
Padahal
dilihat dari pencampuran hukum di Indonesia, yaitu salah satunya hukum agama
seharusnya rakyat Indonesia lebih bermoral dalam menjalankan hukumnya maupun
menegakkan hukum. Agama sepertinya hanya menjadi wajah palsu para oknum yang
hanya mementingkan urusan duniawi.
No comments:
Post a Comment