Sebelumnya kita harus mengetahui
terlebih dahulu apa sih hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi pun dibagi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Masih
banyak masyarakat yang masih belum mengerti atau paham mengenai hukum ekonomi.
Padahal hukum ekonomi terkadang merupakan suatu peristiwa yang terjadi di
sekililing kita. Seperti masalah harga sembako yang apabila harga tersebut naik
akan mempengearuhi harga-harga barang lainnya ikut meningkat karena adanya
hubungan diantara barang-barang tersebut. Selain itu kita juga masih bisa lihat
banyak toko-toko kecil yang gulung tikar atau kehilangan omset karena semakin banyaknya
toko-toko swalayan yang dibangun disekitar toko-toko kecil tersebut. Ada juga
apabila Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas
baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.Hal lainnya yang bersangkutan
dengan investasi asing adalah Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut. Itu adalah beberapa masalah ekonomi yang ada di sekitar kita.
Dalam
suatu ekonomi negara peran investor asing pun sangat penting. Dulu, pasar modal Indonesia dikuasai oleh
investor asing yang lebih dominan daripada investor lokal. Karena, pada waktu
jumlah transaksi investor asing jauh lebih besar dibanding investor lokal. Oleh
karena itu mereka disebut dominan. Oleh karena juga, tidak jarang ketika
investor asing melakukan pembelian besar-besaran, harga saham naik dengan
cepat. Sebaliknya, ketika investor
asing melakukan penjualan besar-besaran, harga saham merosot dengan
cepat. Dulu, aktivitas investor asing seringkali menjadi tolak ukur karena
dianggap memberi pengaruh besar terhadap harga saham. Lalu bagaimana dengan
peran investor asing di pasar modal Indonesia sekarang?
Data
yang diambil dari Bapepam-LK menunjukkan adanya keseimbangan antara transaksi
investor lokal versus investor asing.
Meskipun demikian, pergerakan investor asing tetap menarik perhatian para
pelaku pasar domestik. Mengapa? Karena mindset “pasar digerakkan oleh investor
asing” sudah cukup mengakar dalam benak setiap pelaku pasar. Maklum saja,
ketika investor asing melakukan massive buying, IHSG dan banyak saham yang
dulunya stagnan tiba-tiba melompat. Demikian pula, ketika investor asing
melakukan massive selling, IHSG dengan mudahnya meluncur. Itulah yang terjadi
selama bertahun-tahun di Bursa Efek Indonesia, investor asing seperti barometer
dalam perubahan indeks dan arah pasar.
Karena
fenomena investor lokal yang terus mengekor, maka investor asing seringkali nampak sebagai “bos”. Ia lebih dulu
“merayakan” ketika indeks naik dan tetap bergoyang kaki ketika indeks menukik
tajam. Investor asing selalu
kembali membawa untung besar.
Untuk
membenahi hukum ekonomi di Indonesia agar para investor asing mau menanamkan
modalnya di Indonesia adalah kita harus memperbaiki terlebih dahulu sistem
perekonomian di Indonesia sendiri. Dari penstabilan nilai mata uang (nilai
kurs), menyeimbangkan harga-harga jual di Indonesia. Dari segi infrastruktur
pun harus dibangun lebih baik lagi karena merupakan salah satu faktor yang
dilihat investor asing dalam memutuskan untuk menanamkan modalnya atau tidak di
suatu negara.
Namun
menurut saya seharusnya kita jangan terlalu terpaku dengan investor asing.
Investor asing memang penting, namun kita harus tetap didukung dengan investor
lokal. ketika investor asing keluar, investor lokal tetap bisa mengimbanginya.
Tidak perlu berlebihan atau mendewakan pergerakan / aktivitas dari para
investor asing. Investasi di pasar modal merupakan bentuk investasi portofolio
yang memiliki karakter khusus. Salah satu karakter investasi pasar modal adalah begitu cepat,
berjangka pendek, dan mudah untuk sewaktu-waktu keluar masuk pasar. Ketika
investor asing masuk dengan volume besar, mungkin saja investor ritel (lokal)
akan menikmati keuntungan. Tapi jika investor asing melepas saham dengan volume
besar dengan cepat dan tanpa diduga, dapat beresiko bagi ritel.
No comments:
Post a Comment