Tuesday, April 30, 2013

Pengaruh variabel makro terhadap ekonomi Indonesia



           Ekonomi makro Indonesia adalah suatu sistem yang mempelajari tentang perubahan ekonomi di indonesia yang membawa pengaruh besar terhadap masyarakat, pasar, dan juga perusahaan. Dengan kata lain ekonomi makro indonesia adalah sistem yang melakukan analisa mengenai segala bentuk perubahaan kondisi ekonomi indonesia untuk mencapai hasil analisa terbaik. Bentuk perubahaan ekonomi yang dimaksud di sini meliputi tentang pertumbuhan ekonomi, tenaga kerja, dan kestabilitasan harga, serta tercapai atau tidaknya keseimbangan neraca yang dilakukan secara berkesinambungan.
            Namun perlu diketahui juga bahwa karakter ekonomi indonesia ini termasuk dalam kategori Small Open Economy yang berarti bahwa kondisi perekonomian indonesia dipengaruhi tidak hanya karena perekomian di dalam negeri namun juga dipengaruhi oleh perekonomian yang terjadi di negara-negara maju serta beberapa negara yang termasuk negara tujuan ekspor. Itu artinya Indonesia punya tantangan tersendiri untuk berusaha menyeimbangkan pasar keuangan internasional dengan pasar keuangan nasional.
            Di sini lain ada juga tiga variabel yang ada dalam ekonomi makro Indonesia yang pada kenyataannya memiliki cakupan lebih luas dalam perekonomian Indonesia.
            Tiga Variabel dalam Ekonomi Makro Indonesia :
1)        Nilai Tukar Rupiah
            Nilai tukar rupiah adalah suatu perbandingan antara nilai mata uang suatu negara dengan negara lain. Nilai tukar mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran terhadap mata uang dalam negeri maupun mata uang asing. Merosotnya nilai tukar rupiah merefleksikan menurunnya permintaan masyarakat terhadap mata uang rupiah karena menurunnya peran perekonomian nasional atau karena meningkatnya permintaan mata uang asing sebagai alat pembayaran internasional. Semkin menguat kurs rupiah sampai batas tertentu berarti menggambarkan kinerja di pasar uang semakin menunjukkan perbaikan. Sebagai dampak meningkatnya laju inflasi maka nilai tukar domestic semakin melemah terhadap mata uang asing. Hal ini mengakibatkan menurunnya kinerja suatu perusahaan dan investasi di pasar modal menjadi berkurang.
            Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing pun mempunyai pengaruh negatif terhadap ekonomi dan pasar modal. Dengan menurunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing akan mengakibatkan meningkatnya biaya impor bahan-bahan baku yang akan digunakan untuk produksi dan juga meningkatkan suku bunga. Walaupun menurunnya nilai tukar juga dapat mendorong perusahaan untuk melakukan ekspor.
2)        Tingkat Suku Bunga
            Tingkat suku bunga adalah suatu variabel makro yang selalu menunjukkan perubahan dari waktu ke waktu atau tidak bersifat konstan. Pengetahuan yang baik terhadap tingkat suku bunga beserta perubahan-perubahannya akan membantu memahami fenomena ekonomi yang sangat kompleks. Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada perubahan jumlah investasi di suatu negara, baik yang berasal dari investor domestik maupun dari investor asing, khususnya pada jenis invesatsi portfolio yang umunya berjangka pendek. Perubahan tingkat suku bunga ini akan berpengaruh pada perubahan jumlah permintaan dan penawaran di pasar uang domestik. Apabila dalam suatu negara terjadi peningkatan aliran modal masuk (capital inflows) di luar negeri, hal ini menyebabkan terjadinya perubahan nilai tukar mata uang negara tersebut terhadap mata uang asing di pasar valuta asing.
3)        Inflasi
            Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.
            Konsumsi privat, pengeluaran pemerintah, impor dan ekspor, serta investasi adalah dipengaruhi oleh ketiga variabel tersebut di dalam permintaan agregat. Semakin membaik atau tidaknya permintaan agregat itu tergantung semakin baik atau tidaknya varibel di atas. Dan supaya perekonomian indonesia dapat berkembang sesuai keinginan masyarakat dan pemerintah maka harus mendapat penanganan yang seimbang. Hal ini dikarenakan selain permintaan agregat ada juga penawaran agregat yang meliputi pasar tenaga kerja dan teknologi atau yang kita kenal dengan IPTEK. Tetapi konsumsi privat, pengeluaran pemerintah, impor dan ekspor, serta investasi mempunyai pengaruh yang berbeda-beda dalam perekonomian Indonesia. Pengaruh tersebut yaitu:
1)        Pengaruh Konsumsi terhadap Perekonomian Negara
            Pengaruh Konsumsi berarti adanya penggunaan terhadap ekonomi. Konsumsi disini berarti pembelanjaan yang dilakukan oleh Masyarakat yang dipengaruhi oleh pendapatan. Semakin besar pendapatan Masyarakat konsumsi yang dilakukan akan semakin besar, agar perputaran antara konsumsi di imbangi dengan Saving (tabungan) dengan begitu akan adanya keseimbangan di dalam penggunaan dan penyimpanan yang mempengaruhi pendapatan.
2)        Pengaruh Investasi terhadap Perekonomian Negara
            Pengaruh Investasi berarti adanya penanaman harta. Entah itu berupa uang, tabungan, surat berharga dll. Investasi mempengaruhi pertumbuhan perekonomian negara, dimana degan investasi merupakan salah satu cara negara mendapkan sumber pendapatan. Siapakah yang menanmkan Invetasi ini terhadap negara ? Investor. Investor merupkan rang yang menanamkan modalnya terhadap suatu konsep yang dapat meberikan kemajuan dan kesejahteraan dalam ekonomi.
3)        Pengaruh Pemerintah terhadap Perekonomian Negara
            Pengaruh Pemerintah sebagai pengatur, pengendalian, dan pusat perputaran terhadap perekonomian negara. Pemerintah yang bersih inilah yang diperlukan bagi warga negaranya, dengan begitu keselarasan, keseimbangan, kemajuan, dan kesejahteraan akan mencakup dalam berbagai aspek kehidupan keekonomian. Ini semua karena adanya faktor Intenal dan eksternal yang harus pemerintah kendalikan, seperti optimalisasi terhadap anggaran belanja negara, meningkatkan kualitas pembangunan Infratrukur, pemulihan terhadap ekonomi Global berupa harga minyak dunia yang semakin tinggi.
4)      Pengaruh Ekspor dan Impor terhadap Perekonomian Negara
            Ekspor dan Impor merupakan faktor penting yang berdampak dalam perkembangan perekonomian. GDP ( Gross Domestic Product ) inilah sumber pendapatan negara. Kita sebagai Masyarakat harus mamu menggali segala sesuatu sumber Daya yang ada di negara Indonesia. Ekspor impor menggambarkan adanya perdagangan yang merupakan konsep dari ekonomi pembangunan, dengan adanya perdagangan Internasional.
Ekspor berarti pengiriman barang dagangan keluar negeri melalui pelabuhan negara Indonesia, baik bersifat komersial maupun non komersia.
Impor Berarti Pengiriman barang dagangan dari luar negeri ke dalam pelabuhan Negara Indonesia, baik yang bersifat komersial maupun non komersial. Di pelabuhan inilah BEA yang bertindak sebagai penetapan suatu persentase dari barang yang datang. ekspor menandakan adanya potensi bangsa yang dapat dipasarkan terhadap dunia, dan adanya Impor berarti menandakan Indonesia merupakan negara yang pantas diperhitungankan dalam Penggunaan suatu kebutuhan.



Andai Aku Menjadi Menteri Perekonomian



      Sebelum itu saya akan menjelaskan tentang kementerian koordinator bidang perekonomian Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, disingkat Kemenko Perekonomian, sebelumnya bernama "Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri", adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Hatta Rajasa.
            Fungsi dari kementerian koordinator bidang perekonomian Indonesia adalah :
  1. Mengkoordinasikan para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang perekonomian;
  3. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
            Dan di dalam menko perekonomian terdiri dari koordinasi seperti : Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
            Di antara koordinasi tersebut yang saya inginkan adalah menjadi menteri keuangan. Tugas dari seorang menteri keuangan adalah menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
            Salah satu menteri keuangan favorit saya adalah ibu Sri Mulyani Indrawati. Karena menurut saya beliau adalah sosok yang sangat powerful. Beliau adalah orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Beliau dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik Asia untuk tahun 2006 oleh Emerging Markets pada 18 September 2006 di sela Sidang Tahunan Bank Dunia dan IMF di Singapura. Beliau juga terpilih sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia versi majalah Forbes tahun 2008 dan wanita paling berpengaruh ke-2 di Indonesia versi majalah Globe Asia bulan Oktober 2007.
            Karena beliaulah salah satu impian saya adalah menjadi menteri keuangan. Untuk membangun perekonomian bangsa Indonesia, yang saya cintai ini, menjadi salah satu pusat perekonomian yang paling kuat di seluruh dunia.
            Apabila saya menjadi salah satu menteri perekonomian yang pertama saya lakukan adalah membenahi masalah-masalah internal yang ada di dalam kementerian perekonomian. Karena menurut saya masalah internal adalah sesuatu yang penting dan akan selalu berimbas ke masalah eksternal lainnya. Yang kedua adalah membenahi sistem-sistem keuangan negara kita ini.
            Yang paling penting adalah selalu di dasari oleh rasa cinta dan rasa untuk membangun negara tercinta ini.

Thursday, April 4, 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia? (agar investor asing mau masuk ke Indonesia)



Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sih hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi pun dibagi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
            Masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti atau paham mengenai hukum ekonomi. Padahal hukum ekonomi terkadang merupakan suatu peristiwa yang terjadi di sekililing kita. Seperti masalah harga sembako yang apabila harga tersebut naik akan mempengearuhi harga-harga barang lainnya ikut meningkat karena adanya hubungan diantara barang-barang tersebut. Selain itu kita juga masih bisa lihat banyak toko-toko kecil yang gulung tikar atau kehilangan omset karena semakin banyaknya toko-toko swalayan yang dibangun disekitar toko-toko kecil tersebut. Ada juga apabila Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.Hal lainnya yang bersangkutan dengan investasi asing adalah Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. Itu adalah beberapa masalah ekonomi yang ada di sekitar kita.
            Dalam suatu ekonomi negara peran investor asing pun sangat penting. Dulu, pasar modal Indonesia dikuasai oleh investor asing yang lebih dominan daripada investor lokal. Karena, pada waktu jumlah transaksi investor asing jauh lebih besar dibanding investor lokal. Oleh karena itu mereka disebut dominan. Oleh karena juga, tidak jarang ketika investor asing melakukan pembelian besar-besaran, harga saham naik dengan cepat. Sebaliknya, ketika investor asing melakukan penjualan besar-besaran, harga saham merosot dengan cepat. Dulu, aktivitas investor asing seringkali menjadi tolak ukur karena dianggap memberi pengaruh besar terhadap harga saham. Lalu bagaimana dengan peran investor asing di pasar modal Indonesia sekarang?
            Data yang diambil dari Bapepam-LK menunjukkan adanya keseimbangan antara transaksi investor lokal versus investor asing. Meskipun demikian, pergerakan investor asing tetap menarik perhatian para pelaku pasar domestik. Mengapa? Karena mindset “pasar digerakkan oleh investor asing” sudah cukup mengakar dalam benak setiap pelaku pasar. Maklum saja, ketika investor asing melakukan massive buying, IHSG dan banyak saham yang dulunya stagnan tiba-tiba melompat. Demikian pula, ketika investor asing melakukan massive selling, IHSG dengan mudahnya meluncur. Itulah yang terjadi selama bertahun-tahun di Bursa Efek Indonesia, investor asing seperti barometer dalam perubahan indeks dan arah pasar. 
            Karena fenomena investor lokal yang terus mengekor, maka investor asing seringkali nampak sebagai “bos”. Ia lebih dulu “merayakan” ketika indeks naik dan tetap bergoyang kaki ketika indeks menukik tajam. Investor asing selalu kembali membawa untung besar.
            Untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia agar para investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia adalah kita harus memperbaiki terlebih dahulu sistem perekonomian di Indonesia sendiri. Dari penstabilan nilai mata uang (nilai kurs), menyeimbangkan harga-harga jual di Indonesia. Dari segi infrastruktur pun harus dibangun lebih baik lagi karena merupakan salah satu faktor yang dilihat investor asing dalam memutuskan untuk menanamkan modalnya atau tidak di suatu negara.
            Namun menurut saya seharusnya kita jangan terlalu terpaku dengan investor asing. Investor asing memang penting, namun kita harus tetap didukung dengan investor lokal. ketika investor asing keluar, investor lokal tetap bisa mengimbanginya. Tidak perlu berlebihan atau mendewakan pergerakan / aktivitas dari para investor asing. Investasi di pasar modal merupakan bentuk investasi portofolio yang memiliki karakter khusus. Salah satu karakter investasi pasar modal adalah begitu cepat, berjangka pendek, dan mudah untuk sewaktu-waktu keluar masuk pasar. Ketika investor asing masuk dengan volume besar, mungkin saja investor ritel (lokal) akan menikmati keuntungan. Tapi jika investor asing melepas saham dengan volume besar dengan cepat dan tanpa diduga, dapat beresiko bagi ritel.

Wednesday, April 3, 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Apa yang dimaksud dengan hukum?
            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
            Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
1.      Hukum Pidana
            Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1)      Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2)      Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
            Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP

2.      Hukum Perdata
            Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1)      Hukum keluarga
2)      Hukum harta kekayaan
3)      Hukum benda
4)      Hukum Perikatan
5)      Hukum Waris

3.      Hukum Acara
            Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
            Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
            Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
            Hukum di Indonesia sendiri merupakan pencampuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adaat. Namun dalam kenyataannya hukum di Indonesia sangatlah belum terealisasikan secara adil. Masih banyak masyarakat yang tidak dapat kebijakan hukum yangsemestinya. Hukum di Indonesia seperti sebuah barang yang dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki banyak uang maka dapat membeli hukum. Seperti para koruptor yang seharusnya dihukum seberat-beratnya, namun mereka malah dengan enaknya mendapatkan hukuman ringan. Dari fasilitas penjara pun sangat tidak sesuai untuk para koruptor yang telah memakan begitu banyak uang rakyat. Di dalam sel penjara mereka biasanya difasilitasi setara seperti fasilitas hotel. Lamanya hukuman pun sangat tidak sesuai.
            Heran sekali bila mendengar sebuah berita bahwa ada seorang nenek yang mencuri pohon cokelat hanya untuk memenuhi kebutuhan primer dari seorang manusia yaitu makan, tetapi ia malah dijatuhi hukum yang terlalu berat hanya karena sebuah kejahatan kecil seperti itu. Keadaan seorang nenek yang kelaparan pun diakibatkan karena ulah-ulah koruptor yang memakan uang yang seharunya disalurkan ke nenek itu. Betapa ironisnya bukan wajah hukum di Indonesia yang begitu tidak adil.
            Hukum seharusnya menjadi sebuah controller bagi rakyatnya. Hukum seharusnya menjadi pelindung negaranya dari tindak ketidakadilan. Benar-benar sudah rusak oknum-oknum yang seharunya menjalankan hukum yang telah dibuat untuk menegakkan keadilan. Seharunya pemerintah harus bertindak lebih tegas terhadap masalah seperti ini. Bukan pemerintah tapi juga seluruh elemen masyarakat untuk dapatmenjalankan hukum secara semestinya. Begitu malu negara Indonesia tercinta ini, hukum dipermainkan oleh para oknum-oknum yang sangat tidak bertanggung jawab. Begitu gerah melihat terlalu banyak orang-orang yang tidak bertanggung-jawab terhadap hukum. Rakyat miskin hanya dapat menerima keadaan dengan pasrah. Hukum sudah tidak dapat melindungi mereka dari ketidakadilan.
            Padahal dilihat dari pencampuran hukum di Indonesia, yaitu salah satunya hukum agama seharusnya rakyat Indonesia lebih bermoral dalam menjalankan hukumnya maupun menegakkan hukum. Agama sepertinya hanya menjadi wajah palsu para oknum yang hanya mementingkan urusan duniawi.