Kejahatan
Menggunakan Internet (CyberCrime)
Contoh kasus yang
terjadi di Indonesia
Di masa sekarang dimana penggunaan
teknologi yang semakin canggih dan terbuka, potensi munculnya tindak kejahatan
mulai sedikit demi sedikit bergerak ke arah yang lebih maju. Kejahatan
menggunakan internet, baik hacking, penipuan, eavesdropping, dst sedikit demi
sedikit semakin meningkat dan mulai mewabah dimana-mana. Untuk modus kejahatan
jenis ini, negara Indonesia bisa dikatakan salah satu unggulan meski dengan
secara kuantitas masih tertinggal dari segi perkembangan teknologi itu sendiri,
namun secara kualitas sulit untuk diragukan lagi keberadaan pelaku cybercrime
asal Indonesia di mata dunia.
Dalam beberapa literatur, cybercrime
sering diidentikan sebagai kejahatan berbasis komputer (computer crime). The
U.S. Department of Justice memeberikan pengertian computer crime sebagai “...any
illegal requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana
di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dalam jurnal sentris sendiri,
cybercrime dikatakan kegiatan yang melakukan kejahatan dalam dunia internet
dimana merupakan suatu tindakan merugikan orang lain atau pihak tertentu yang
dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat digital.
Eoghan Casey sendiri mengkategorikan
cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of crime
2. A computer can be a subject of crime
3. The computer can be used as the tool for
conducting or planning a crime
4. The symbol of
the computer itself can be used to intimidate or deceive
Beberapa
modus operan di Cybercrime:
1. Unauthorized Acces to Computer System and
Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilim sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery
Kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui internet.
4. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
iini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
5. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimilki pihak lain di
Internet.
6. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil amupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
7. Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
Dalam beberapa pengertian di atas,
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan atau tidak dengan merugikan pihak lain.
Berikut
beberapa contoh kasus besar cybercrime yang melanda Indonesia:
1. Dani Firmansyah, alumni Fakultas Hukum
Internasional UMY tahun 1999; konsultan TI PT. Danareksa, menyusup situs KPU
pada 17 April 2004
2. Agustus 2006, situs www.partai-golkar.or.id di hack dan
berganti domain menjadi www.golkar.or.id
Tanggapan:
Sangat
disayangkan dari Indonesia adalah bukannya menunjukkan kemajuan di bidang teknologi
tapi yang di lihat oleh maya dunia Indonesia terkenal akan sebuah kejahatan di
bidang teknologi. Seharusnya pemerintah lebih memerhatikan Cybercrime seperti
ini agar tidak merugikan banyak pihak. Dlihat dari semakin maraknya kejahatan
ini, pemerintah dituntut agar lebih tegas dalam memberikan sebuah aturan dalam
hal ini. Dari masyarakat sendiri pun seharusnya sadar bahwa cybercrime
merupakan kejahatan yang sangat merugikan. Jadi, baik pemerintah maupun
masyarakat harus sama-sama dapat mencegah cybercrime di Indonesia.
Sumber:
http://blog.ub.ac.id/manajemen07/2011/12/06/kejahatan-menggunakan-internet-cybercrime-contoh-kasus-yang-terjadi-di-indonesia/
No comments:
Post a Comment