Etika Governance
Governance terkait dengan sistem
mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara
para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan
dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance itu adalah
suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara
berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam
perusahaan.
Good Governance memiliki pengertian
pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat kaitannya dengan
pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan.
Konsep good governance berkaitan
erat dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap proses dalam
meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan sumber daya
alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan komunitas
sipil.
Beberapa hal yang dapat menunjang
terjadinya good governance:
- Transparansi, pengelolaan aset secara transparan oleh pemerintah.
- Akuntabilitas, dapat dihitung.
- Partisipasi, keterlibatan semua lapisan dalam masyarakat
- Pemberdayaan hukum., kontrol terhadap aktivitas.
Dalam melaksanakan good governance
ada tiga fokus yang penting dan saling terkait yaitu:
- Ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
- Politik mempertimbangkan seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk penyusunan kebijakan
- Administratif berkaitan dengan implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
Konsep governance (pengaturan) pada
dasarnya sudah berjalan seiringdengan keidupan manusia sebagai makhluk sosial
dan juga sebagaimakhluk alam.
Perlunya sebuah pengaturan dalam
mengatur hubungan antara manusiasatu dengan yang lainnya juga antara manusia
dengan penting adanya. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan sebuah
keseimbangan dalam kehidupan.
Ada 8 karakteristik dalam good
governance yang saling mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam keterkaitan
antara 8 karakteristik ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum minoritas dan
juga menekan superioritas dari kalangan penguasa.
- Partisipasi
Dalam partisipasi pembangunan
pemerintah mempunyai peran pentinguntuk melakukan pengaturan. Dimana sumber
daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama swasta
haruslah melibatkan masyarakat.
Partisipasi
dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
- Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok yang terpengaruh serta mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
- Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak. Dimana pemerintah bertindak sebagai fasilitator.
- Meberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah yang dikenal dengan otonomi daerah.
- Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan alat untuk meraih keuntungan melalui sebuah proyek dimana lembaga ini bertindak sebagai pengawas jalannya proyek.
- Aturan Hukum
Hukum Bertindak sebagai pengatur
yang memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang terkait dalam pelaksanaan
sebuah proses yang sedang berlangsung.Legalisasi dan regulasi yang dilakukan
oleh pemerintah menjadi factor penting untuk proses keberlangsungan kehidupan
bernegara.
- Transparansi
Keputusan diambil dan dilakukan
melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang
memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan
langsung dapatdiakses untuk keseluruhan anggota komunitas. Transparansi mengacu
kepada ketersediaan dari informasi untukkomunitas umum dan penjelasan tentang
aturan-aturan pemerintah, regulasi dan keputusan.
- Responsif
Dalam kaidah good governance disini,
responsif berarti menyediakan berbagai bentuk layanan kepada setiap komunitas
yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder dalam memberikan tanggapan yang
cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi. Tolak ukur dalam segi
pelayanan dapat dilihat melaluiproses birokrasi yang tidak berbelit-belit.
Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat melalui kecepatan tanggap
lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses yang panjang.
Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara melaluisistem pengawasan dan
pemeriksaan sosial.
- Berorientasi Konsensus
Pengaturan yang baik, pada dasarnya
menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu
sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada keberpihakan adalah
pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia, makaorientasi
konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus dapat
menjangkau segala kepentingan dansifat-sifat komunitas yang berbeda satu sama
lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang menimbulkan
konflik merupakan sebuah usaha bersamauntuk membentuk sesuatu yang dapat
menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.
- Adil dan bersifat umum
Kategori adil dan bersifat umum
harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini disebabkan
karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana dalam hal ini
tidak bisa dipaksakan kepentingan suatukomunitas tertentu terhadap komunitas
yang lain, konsep satukeadilan bagi semua komunitas harus dapat diterapkan
secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada pandangan
keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar tidak terjadi
konflik di kemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik harus
berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan padasatu
komunitas tertentu.
- Efektif dan efisien
Konsep efektifitas dalam good
governance berarti suatuproses dan kelembagaan yang menghasilkan pertemuan
antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah outputyang berguna dan
juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal ini bagaimana proses
pengaturanyang baik mampu untuk menekan output yang tidak bergunamenjadi
seminimal mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan sumber daya alam.
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dansekaligus melindungi lingkungan. Dimana
pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagikomunitas
yang ada disekitarnya.
- Pertanggung jawaban
Pertanggung jawaban sebagai kunci
dari good governance.Tidak hanya kelembagaan pemerintah tetapi juga sektor
swastadan organisasi masyarakat sipil harus dipertanggung jawabkan kepada
komunitas dan juga kepada institusi mereka sebagai stakeholder.
Istilah Good Corporate Governance
pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang
menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai
Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang
sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Komite Cadbury, Tjager dan Deny
(2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan
antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin
kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini
berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang
saham dan sebagainya.
Menurut FCGI (2001) pengertian Good
Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri
(2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip
antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang
mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan
komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah
suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya dikemukakan oleh
Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait
dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi,
nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur
organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien,
dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan
kepentingan stakeholder.
Pengertian GCG menurut Bank Dunia
(World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga
Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No.
117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002
tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah
suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang
saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder
lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan
beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai
seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan
nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara
lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia,
Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia,
Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia,
Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD
Principles of Corporate Governance.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD
meliputi 5 (lima)
hal yaitu :
- Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
- Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
- Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
- Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
- Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
- Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas
nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha
mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas
bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
- Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini
merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi
perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab,
dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan
benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga
informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi
rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi
oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya
melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang
perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia
perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus
memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga
harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia
yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat
terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas
dasar integritas (kejujuran) dan
transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi
rahasia. Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of interest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat
timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun
tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu
dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi)
yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan
& pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam
benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara
detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan)
hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
1) Segala
konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing
(competitor).
2) Segala
kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3) Segala
hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan
keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal
tersebut.
4) Segala posisi
dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol
terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5) Segala
penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu
keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik
perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6) Segala
penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7) Segala
penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang
berhubungan dengan perusahaan.
8) Segala
aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go
public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan
yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang
tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya
tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan
perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain
mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk
kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset
milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik
perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak
yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya
pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun
pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan
sebagai penerapan GCG.
Salah satu upaya untuk meningkatkan
kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good
Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan
pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara
konsisten.
Good Corporate Governance (GCG) juga
berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi
nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan
stakeholder lain.
Governance pada bank memiliki
keunikan tersendiri dibandingkan dengan Governance pada lembaga non bank. Hal
ini lebih disebabkan oleh kehadiran deposan sebagai suatu kelompok stakeholders
yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga.
Good Corporate Governance secara
definitif merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk
menciptakan nilai tambah (value added) dan untuk tetap menjaga kepercayaan
semua stakeholder. Pengendalian bertujuan untuk membuat sesuatu terjadi sesuai
dengan apa yang telah direncanakan.
Ada dua hal yang ditekankan dalam
konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi
dengan benar, akurat, dan tepat, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk
melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan
terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Jadi, sistem tata kelola perusahaan
tidak hanya mengurusi desain mekanisme kontrol, pemecahan konflik pemodal agen,
dan pengawasan terhadap agen oportunis. Sistem tata kelola perusahaan juga bisa
digunakan untuk membangun kepercayaan, menjalin kerja sama, dan menciptakan
visi bersama antara semua pihak yang terlibat dalam perusahaan sehingga masalah
keagenan dapat diatasi. Hasilnya akan tampak jika Governance Structure dapat
membangun kesamaan nilai, keyakinan, konsep, tradisi, dan moral yang mengikat
semua pihak dalam organisasi.
Maksud dan tujuan penerapan Good
Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Kasus kebangkrutan perusahaan di
Amerika Serikat yang menghebohkan kalangan dunia usaha yaitu kasus Enron,
Worldcom & Tycogate. Hal tersebut terjadi karena terdapat pelanggaran etika
dalam berbisnis (unethical business practices), padahal Amerika termasuk negara
yang sangat mengagungkan prinsip GCG dan etika bisnis.
Penyebab kebangkrutan beberapa
perusahaan tersebut, karena diabaikannya etika bisnis serta prinsip GCG, terutama
prinsip keterbukaan, pengungkapan dan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan
perusahaan. Implementasi GCG memang tidakbisa hanya mengandalkan kepercayaan
terhadap manusia sebagai pelaku bisnis dengan mengesampingkan etika. Seperti
kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku diperusahaan, apabila manusia
sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar etika bisnis maka
dapat menimbulkan fraud yang sangat merugikan perusahaan.Beberapa saat setelah
krisis ekonomi melanda negeri kita sekitar tahun 1997 yang lalu,banyak terdapat
bank-bank yang berguguran alias ditutup usahanya, sehingga termasuk kategori
Bank Beku Operasi, Bank Belu Kegiatan Usaha dan Bank dalam Likuidasi. Salah
satu penyebab kebangkrutan bank-bank tersebut karena perbankan Indonesia pada
saat itu belum menerapkan prinsip-prinsip GCG serta etika bisnis secara
konsisten. Semoga kasus kebangkrutan perusahaan di Amerika serikat serta
perbankan di Indonesia tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk
diambil hikmahnya, sehingga dalam pengelolaanperusahaan tetap berpedoman pada
etika bisnis yang baik serta menerapkan prinsip
Berdasarkan data diatas dapat
disimpulkan bahwa penerapan Good Corporate Governance sangat penting bagi
perusahaan baik dari pihak internal maupun pihak eksternal untuk meningkatkan
etika dalam suatu perusahaan tersebut. Perusahaan harus lebih meningkatkan
disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan tersebut dapat berkembang
maju kedepan apabila menggunakan prinsip GCG dan lebih meningkatkan etika-etika
yang baik agar tidak melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang
tidak sesuai dengan GCG. Secara moral perusahaan yang menyimpang dari Good
Corporate Governance tidak mencerminkan tanggung jawab kepada para pemegang
saham dan akan merugikan pihak-pihak terkait, dan citra perusahaan akan di
kenal buruk oleh berbagai kalangan.